Bandung, Pewaris Padjadjaran
Dalam rangka menyambut HUT LSM Gmasi yang Ke-5 pada Tahun 2022 ini sekaligus Agenda Tahunan Gmasi mengadakan Seminar dan pelatihan anti korupsi untuk memberikan pemahaman dan peranan masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi sesuai PP No 43 tahun 2018 kepada anggota dan pengurus Gmasi di Jawa Barat.
Menurut Ketua Umum Lsm GMASI Ramses Ramona S menuturkan bahwa, “Seminar ini sebagai upaya mendukung Jawa Barat bebas dari korupsi Kolusi dan Nepotisme dan acara ini sesuai dengan agenda tahunan.” Ujar Ramses.
“Seminar anti korupsi ini di hadiri beberapa narasumber diantaranya adalah Dodi Gazali Emil. SH dari Kasi Penkum Kejati Jabar, H. Kuswara S Taryono SH, MH, yang merupakan Pengacara senior dan Penasehat AAI, Tomu Hutasoit SH, MH, lalu Dino R Mallau SH yang juga sebagai Ketua Umum Balinkras.” Imbuhnya.
Selanjutnya Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil SH, MH dalam paparannya dihadapan para peserta seminar mengatakan, “Korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime, maka pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.” Ujar Dodi.
“Selama Tahun 2021, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah melakukan penyelidikan perkara korupsi sebanyak 55 perkara, jumlah penyidikan sebanyak 82 perkara dan Jumlah penuntutan sebanyak 80 perkara, dan di Bidang Datun, Tahun 2021 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 32.256.916.942,- (Tiga puluh dua milyar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).” Ungkapnya.
Lanjut Dodi, “Adapun Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI adalah : 1. Melakukan penuntutan, 2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, 3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, 4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, 5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.” Pungkasnya. (Pane).