INDRAMAYU- Pewaris Padjadjaran.
Interpelasi jilid 2 DPRD Indramayu terhadap Bupati Nina Agustina, akan digelar Kamis, 17 Februari 2022, besok. Teka-teki soal pendalaman jawaban bupati atas usul hak interpelasi DPRD mengemuka.
Jika bupati Nina hadir, sejumlah pihak memprediksi akan terjadi perdebatan sengit. Namun tidak sedikit memperkirakan sebaliknya, interpelasi berjalan santai, tidak dipenuhi ketegangan.
Sebelumnya, pada interpelasi jilid 1, Bupati Nina dijadwalkan memberikan keterangan kepada DPRD pada Jumat pekan lalu, 11 Februari 2022.
Namun Bupati Nina absen dengan karena harus merawat ibunya yang kebetulan menderita sakit dan dirawat di rumah sakit.
Untuk menghadapi sidang paripurna dengan agenda interpelasi, Bupati Nina mewakilkan kepada Sekertaris Daerah (Sekda), Rinto Waluyo.
Di depan anggota DPRD, Rinto Waluyo memberikan penjelasan berbagai hal yang ditanyakan DPRD sebagai alasan untuk pengajuan hak interpelasi.
Penjelasan Bupati Nina, melalui Sekda Rinto Waluyo rupanya dinilai tidak memuaskan. Melalui rapat tersebut, anggota DPRD kemudian mengajukan interpelasi lanjutan atau interpelasi jilid 2.
Dalam interpelasi jilid 2 tersebut, DPRD meminta Bupati Nina hadir langsung memenuhi undangan dewan dan menjelaskan berbagai hal kebijakan secara langsung.
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat sekaligus sesepuh Partai Golkar Kabupaten Indramayu, HA Djahidin menyayangkan adanya interpelasi. Meski menjadi hak DPRD, namun Djahidin menyarankan agar masalah tersebut tidak ditarik ke jalur resmi, interpelasi.
Ia mengatakan, para pimpinan DPRD seharusnya melakukan lobi dan duduk bersama eksekutif untuk membicarakan kepentingan masyarakat yang lebih besar.
“Demokrasi kita itu kulturnya musyawarah, jangan impor demokrasi liberal. Sudahlah, jangan sok demokratis. Eksekutif dan legislatif sebaiknya memikirkan ketertinggalan IPM, daripada ngurus interpelasi yang semestinya bisa selesai melalui lobi dan duduk bersama,” tegas mantan Ketua DPD Partai Golkar Indramayu ini, Rabu, 16 februari 2022.
Ia menegaskan, pendapat dirinya merupakan pendapat netral dan diminta untuk tidak ditafsirkan membela salah satu pihak. Untuk itu ia berharap agar interpelasi jilid 2 adalah interpelasi terakhir.
“Jangan menggunakan conflict of interest, ingat ada jutaan rakyat yang harus diperbaiki nasibnya. Saya yang sudah resign dari politik saja tetap mengukur soal wawasan demokrasi, maka sebaiknya sudahi semuanya itu (tarik menarik kepentingan),” tandas dia.
Seperti diketahui, pertama kali terjadi di Indonesia, seorang bupati terkena interpelasi oleh DPRD-nya selama dua kali. Menimpa pada Bupati Indramayu, Nina Agustina yang belum 1 tahun menjabat sebagai bupati.
Nina Agustina resmi dilantik menjadi Bupati Indramayu berpasangan dengan Lucky Hakim pada 26 Februari 2021 lalu. Belum sampai satu tahun menjabat, Bupati Nina sudah terkena interpelasi DPRD dua kali.
Interpelasi jilid 2 DPRD, recananya pada 17 Februari 2022, dilontarkan setelah interpelasi jilid 1, 11 Februari 2022, dinilai mengecewakan DPRD setempat.
“Kita jadwal ulang pada 17 Februari 2022 nanti. Agendanya penjelasan bupati atas interpelasi dewan,” tutur Syaefuddin, Ketua DPRD.
Para anggota dewan juga kecewa dengan absennya Bupati Nina. Menurut mereka, penjelasan dari Sekda Rinto dinilai tidak maksimal.
“Ada sejumlah kebijakan yang kami minta dijelaskan langsung oleh bupati, bukan perwakilan sekda,” tutur Muhaimin, Ketua F-Golkar.
Setidaknya ada dua hal utama yang membuat DPRD mengajukan interpelasi. Pertama soal hubungan antara Bupati Nina dengan Wabup Lucky Hakim yang dinilai tidak harmonis. Kemudian pengangkatan Direktur Utama PDAM.
“Dewan ingin menerima penjelasan langsung dari bupati selaku penentu kebijakan. Soal hubungan antar bupati dan wabup, juga soal pengangkatan Dirut PDAM,” tutur Ahmad Mujani, anggota DPRD dari F-PKB.
Hak interpelasi diajukan DPRD atas persetujuan 41 dari 49 anggota DPRD Indramayu. Ruyanto, juru bicara pengusul hak interpelasi menuturkan, interpelasi diajukan salah satunya terkait tata kelola pemerintahan.
“Ada hubungan tidak harmonis antara bupati dan wabup. Wabup tidak pernah difungsikan. Ini bukan rumor, tapi terlihat jelas,” tutur dia.
Hal lain soal pengelolaan BUMD, terutama pengangkatan Dirut PDAM. DPRD ingin ada proses yang transparan terkait pengangkatan Dirut PDAM setempat. ( Nur 17 )