Beranda Seputar Jabar Cekungan Bandung Terkait Pembagian Tanah Carik Desa Ganjarsabar, BPD Citaman Mengundang Rapat Musyawarah Desa...

Terkait Pembagian Tanah Carik Desa Ganjarsabar, BPD Citaman Mengundang Rapat Musyawarah Desa Dengan Warga

167
0

Nagreg, Pewaris Padjadjaran


Ketua BPD desa Citaman Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Asep Waslim mengundang Kepala desa Citaman Yayan (Bah Iyay) bersama Para tokoh masyarakat, Ketua MUI, Para warga masyarakat yang terdiri dari warga RW.01, RW.09 dan warga RW. 10, yang berlangsung di Aula desa Citaman.

Ratusan warga dari tiga RW. berbondong-bondong menghadiri rapat undangan musyawarah desa tersebut, pasalnya warga pun ingin mengetahui kejelasan status tanah carik desa Citaman yang sedang banyak diperbincangkan masalah pembagiannya, pengelolaannya oleh desa pemekarannya yaitu oleh desa Ganjarsabar yang diketahui akan dibagi dua.

Menurut Ketua RW. 09 menuturkan, “Banyak warga masyarakat kwatir mendengar tanah carik tersebut sedang gencar dibicarakan dan diminta batas tanah carik desa Citaman untuk segera di bagi dua dengan desa Ganjarsabar, sedangkan tanah carik desa tersebut kalau di bagi dua secara batas barat dan timur itu jelas banyak warga yang menolak, karena banyak juga warga yang hidup bergantung dan mengelola tanah carik tersebut.” Ungkapnya.

“Warga akan menolak dan mempertahankan serta tidak mau masuk atau pindah menjadi bagian warga desa Ganjarsabar.”Pungkasnya.

Asep Waslim Ketua BPD Desa Citaman

Selanjutnya menurut Ketua BPD desa Citaman Asep Waslim mengatakan, “Memang dahulunya sekitar Tahun 2012 desa Citaman melakukan pemekaran menjadi dua yaitu desa Ganjarsabar, dan waktu itu telah disepakati tanah carik yang luasnya sekitar 42 Hektar tersebut akan dibagi dua, jadi masing masing desa mendapat 21 Hektar, namun perjanjiannya waktu itu pihak Ketua BPD Citaman (Asep) belum menandatangani isi perjanjian tersebut, dan yang diserahkan sementara adalah lahan carik yang di sewa oleh perkebunan buah naga, dimana waktu itu desa Citaman merelakan hak sewanya di serahkan untuk desa Ganjarsabar yang baru mekar dengan pertimbangan untuk membantu penataan desa yang baru mekar.” Tuturnya.

“Masalah pembagian tanah carik desa untuk desa Ganjarsabar bisa disaksikan dalam rapat musyawarah hari ini, dan hasilnya disepakati bersama dalam rapat musyawarah tersebut para warga, Kepala desa, Para tokoh masyarakat akhirnya sepakat mau menyerahkan lahan carik desa tersebut walaupun dengan luas dibagi dua namun titik lokasinya tidak akan bisa satu hamparan namun akan berbeda lokasi.” Imbuh Asep menambahkan.

Masih menurut Asep, ” Namun keputusan pinalnya kita belum bisa memutuskan hari ini karena, tahap selanjutnya pihak Desa Citaman akan membentuk delegasi perwakilan masyarakat dan para tokoh Citaman sebanyak 25 orang untuk bisa mewakili para warga kalau ada pertemuan pembahasan selanjutnya yaitu di kantor Kecamatan Nagreg bersama pemerintahan desa Ganjarsabar, agar tidak timbul prasangka buruk terhadap pemerintahan desa Citaman dalam hal ini Kepala desa maupun BPD sebagai wakil warga.” Kata Asep yang sudah dua periode jadi Ketua BPD ini.

Asep mengaku, “Pernah dua kali melakukan pembahasan bersama pemerintahan desa Ganjarsabar namun waktu itu memilih walk out, dengan alasan pertimbangan tanggung jawab kepada warga masyarakat jika harus memutuskan sendiri untuk menanda tangani isi penjanjian tanpa musyawarah dulu bersama warga desa Citaman.” Terangnya.


Asep pun berharap setelah rapat musyawarah ini dan sudah terbentuk 25 orang delegasi yang mewakili 3 RW yang mengelola dan berada di lahan tanah carik desa ini, kedepan kalau ada agenda rapat musyawarah dengan pemerintahan desa Ganjarsabar, bisa mengambil keputusan yang tepat serta tidak menjadikan kegaduhan di warga masyarakat Citaman.” Pungkas Asep mengakhiri pembicaraan dengan awak media yang mewawancarainya. (Lena).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here