INDRAMAYU – Pewaris Padjadjaran.
Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka beriniasil D dan C atas kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) Rp196 miliar refocusing anggaran pengadaan masker untuk penanganan Covid 19 tahun 2020.
Keduanya pun resmi ditahan di sel Polres Indramayu untuk duapuluh hari ke depan. D merupakan mantan Plt Kepala BPBD Indramayu dan C adalah Plt Sekretarisnya.
Sebelumnya, pekan lalu Reksrim Polres Indramayu kembali memeriksa dua pejabat BPBD setempat. Usai diperiksa selama 12 jam, keduanya dijebloskan ke sel tahanan polres. “Iya benar, D dan C sudah ditahan,” ungkap sumber di Polres Indramayu, Senin, 22 November 2021.
Dua pejabat yang diperiksa adalah D, mantan Plt Kasatlak BPBD yang kini telah berstatus purna atau pensiun dan C, Plt Skretaris BPBD Indramayu. Bagi D dan C, ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan pemeriksaan keduanya merupakan langkah penyidik untuk mempertajam keterangan sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Sekadar informasi pada tahun 2020 lalu, Plt Bupati dan juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu, Taufik Hidayat, menyampaikan besaran anggaran refocusing sebesar Rp196 miliar.
Dari anggaran Rp196 miliar tersebut, kata Taufik saat itu, dialokasikan bagi belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp100,5 miliar.
Alokasi berikutnya yakni untuk BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp15 miliar, BLUD RS Pantura MA Sentot Patrol Rp10 miliar, BLUD RSUD Indramayu Rp35 miliar.* ( Nur 17 )