Beranda Seputar Jabar Ciayumajakuning BELASAN RUKO DAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI INDRAMAYU DI SEGEL, IMB DI PERTANYAKAN.

BELASAN RUKO DAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI INDRAMAYU DI SEGEL, IMB DI PERTANYAKAN.

Indramayu, Pewaris Padjadjaran

Sebanyak 18 rumah dan toko (ruko) disegel petugas gabungan dari Pemkab Indramayu di Desa/Kecamatan Lohbener, Sabtu, 6 November 2021 kemarin. Bangunan itu disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 


Penyegelan dipimpinn Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Teguh Budiarso, bersama perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas PUPR.


Pantauan di lapangan menyebutkan, ke 18 ruko itu sedang dibangun dengan kondisi fisik sekitar 50 persen. Letaknya  terbagi dalam tiga lokasi.  
Lokasi pertama sebanyak 5 ruko, kedua 8 ruko dan ketiga 5 ruko. Semuanya ternyata belum mengantungi IMB sehingga dinilai telah melanggar Perda Nomor 15/2012 tentang Bangunan Gedung. 


“Kami lakukan penutupan sementara. Jadi kegiatan pembangunannya kami hentikan sampai pemilik melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai aturan,” tegas Teguh. 


Sebelumnya, tim juga menyegel pembanguan perumahan milik pengembang di kota Indramayu. Pengembang diminta untuk melengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum sebagai syarat pembangunan komplek perumahan. 


“Perizinannya sudah lengkap semua, pengembang juga kooperatif. Hanya tinggal melengkapi fasum dan fasos saja. Semisal pembangunan tempat ibadah,” tukas Teguh. 


Meski begitu, kata Teguh, pengembang akan mengajukan keberatan secara tertulis atas penyegelan itu. Sehari sebelumnya, tim juga menyegel sebuah mini market di Kecamatan Sindang. Pemilik dianggap menyalahi aturan karena hanya megantungi izin pendirian toko kelontong, bukan toko modern atau mini market.


Teguh menjelaskan, apa yang dilakukan oleh tim sebagai upaya penegakan aturan. Pemkab Indramayu, kata dia, pada prinsipnya mendukung setiap kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat. Hanya saja harus dilakukan secara benar dan tidak menabrak aturan. 


“Lagi pula ini perintah Perda, harus dilaksanakan. Pendeknya, kalau perizinan dan aturannya sudah sesuai, peruntukannya tidak dilakukan penutupan atau penyegelan,” ujar Teguh. ( Nur 17 )

RELATED ARTICLES

Hari Ini Bakal Pasangan Calon Pertama yang mendaftar adalah Karna Sobahi dan Koko Suyoko (KK)

Majalengka – Pewarispadjajaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mengumumkan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024...

JALAN SANTAI MEMPERINGATI HUT RI KE-79 KECAMATAN SINDANGWANGI

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pada hari ini senin tanggal 19 Agustus 2024 bertempat di halaman Kecamatan Sindangwangi Kab. Majalengka dengan kegiatan jalan santai yang di buka oleh...

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Majalengka Ajak Jurnalis Untuk Bersikap Netral pada Pilkada Majalengka 2024

Majalengka, Pewaris Padjadjaran Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 terhitung tiga bulan lagi menuju pencoblosan, tepatnya pada Tanggal 27...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Kecamatan Cikelet Dipertimbangkan Jadi Ibu Kota DOB Garut Selatan

GARUT- Pewarispadjadjaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan Kecamatan Cikelet dipertimbangkan sebagai calon ibu kota Garut Selatan, yang sebelumnya adalah Kecamatan Mekarmukti. Karena...

Bapaslon Abdul Wahid dan UAS Ajak Ngopi Bareng Masyarakat dan Puluhan Insan Pers

Pekanbaru: Pewaris Padjadjaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Ustad Abdul Somad (UAS) ngopi bareng di kedai kopi Bengkalis Arengka dan Kedai...

Pergeseran Tanah di Kp Palahan Desa Panyindangan Kecamatan Cisompet

GARUT, Pewaris Padjadjaran Akibat di guyur hujan sejak hari Selasa tgl 10/09/24 di KP.Palahan Desa Panyindangan Kecamatan Cisompet mengakibatkan dua unit rumah milik warga setempat...

Anggota DPR RI Ir.H. Ateng Sutisna MBA Dari Fraksi Partai PKS Menghadiri Acara Resepsi pernikahan Yoan Anandae Rempangga Anggota DPRD Kabupaten Subang

Subang, Pewaris Padjadjaran Anggota DPR RI Ir.H.Ateng  Sutisna M.BA Menghadiri acara resepsi pernikahan anak dari Ketua  DPC (KSPSI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia S-Kabupaten Subang H....

adapazarı escort Eskişehir escort bayan