Indramayu, Pewaris Padjadjaran
Sebanyak 18 rumah dan toko (ruko) disegel petugas gabungan dari Pemkab Indramayu di Desa/Kecamatan Lohbener, Sabtu, 6 November 2021 kemarin. Bangunan itu disegel karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan dipimpinn Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Teguh Budiarso, bersama perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas PUPR.
Pantauan di lapangan menyebutkan, ke 18 ruko itu sedang dibangun dengan kondisi fisik sekitar 50 persen. Letaknya terbagi dalam tiga lokasi.
Lokasi pertama sebanyak 5 ruko, kedua 8 ruko dan ketiga 5 ruko. Semuanya ternyata belum mengantungi IMB sehingga dinilai telah melanggar Perda Nomor 15/2012 tentang Bangunan Gedung.
“Kami lakukan penutupan sementara. Jadi kegiatan pembangunannya kami hentikan sampai pemilik melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai aturan,” tegas Teguh.
Sebelumnya, tim juga menyegel pembanguan perumahan milik pengembang di kota Indramayu. Pengembang diminta untuk melengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum sebagai syarat pembangunan komplek perumahan.
“Perizinannya sudah lengkap semua, pengembang juga kooperatif. Hanya tinggal melengkapi fasum dan fasos saja. Semisal pembangunan tempat ibadah,” tukas Teguh.
Meski begitu, kata Teguh, pengembang akan mengajukan keberatan secara tertulis atas penyegelan itu. Sehari sebelumnya, tim juga menyegel sebuah mini market di Kecamatan Sindang. Pemilik dianggap menyalahi aturan karena hanya megantungi izin pendirian toko kelontong, bukan toko modern atau mini market.
Teguh menjelaskan, apa yang dilakukan oleh tim sebagai upaya penegakan aturan. Pemkab Indramayu, kata dia, pada prinsipnya mendukung setiap kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat. Hanya saja harus dilakukan secara benar dan tidak menabrak aturan.
“Lagi pula ini perintah Perda, harus dilaksanakan. Pendeknya, kalau perizinan dan aturannya sudah sesuai, peruntukannya tidak dilakukan penutupan atau penyegelan,” ujar Teguh. ( Nur 17 )