Bandung, Pewaris Padjadjaran
LSM PEMUDA akan gelar aksi unjuk rasa di kantor Kemendagri RI dan Kementrian PAN RB RI, terkait permasalahan dalam pengangkatan, pelantikan, rotasi, mutasi terhadap 182 (Seratus Delapan Puluh Dua) Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pasalnya LSM PEMUDA memandang Plt. Bupati Bandung Barat dalam 2 (Dua) kali pengangkatan / pelantikan, menemukan banyaknya kejanggalan dalam kegiatan pengangkatan, pelantikan, rotasi, mutasi tersebut, maka dari itu memandang seriusnya permasalahan yang terjadi yang menyangkut kepentingan Negara dan masyarakat, dalam konteks pentingnya penegakan supremasi hukum dan demi menjaga segala sesuatu yang akan berimbas pada kekhawatiran atas terjadinya hal – hal negatif dikemudian hari.
Ungkapan tersebut dilontarkan oleh Ketua Umum LSM PEMUDA Koswara Hanafi sewaktu ditemui di kantor DPP Kota Bandung (Red), maka dari itu kami bermaksud akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan di gelar pada tanggal 4 November 2021 karena surat pertama belum mendapatkan jawaban.
“Saya sudah membuat surat pengajuan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dan Mapolda Metro Jaya.” Tegasnya.
“Adapun materi / bahan yang akan disuarakan serta dilakukan dalam kegiatan Aksi Unjuk Rasa dimaksud adalah untuk Menyuarakan Aspirasi dan Tuntutan Lembaga kami, tentang berbagai kejanggalan bernuansa pelanggaran Hukum yang terjadi dalam pengangkatan, pelantikan, rotasi, mutasi terhadap 182 (Seratus Delapan Puluh Dua) Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan oleh Plt. Bupati Bandung Barat dalam 2 (Dua) kali pengangkatan / pelantikan, antara lain : 1. Adanya surat yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 22 Juni 2021, menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Plt. Bupati Bandung Barat yang dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal surat yang sama. 2. Adanya surat yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri RI ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat guna menyetujui pengangkatan dan pelantikan sebanyak 159 (Seratus Lima Puluh Sembilan) orang Pejabat, namun pada penyataannya, yang diangkat, dilantik, dirotasi, dimutasi oleh Plt. Bupati Bandung Barat adalahsebanyak 182 (Seratus Delapan Puluh Dua) orang Pejabat.” Ungkapnya.
Selanjutnya menurut Sekretaris Jendral DPP LSM PEMUDA Ungkap Marpaung menambahkan bahwa dirinya mendesak para pihak terkait (dalam hal ini yang kami maksudkan adalah Bapak Menteri Dalam Negeri RI dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI), untuk sesegera mungkin melakukan, 1. Membatalkan dan mencabut secara resmi surat No : 821/4323/OTDA, tertanggal 01 Juli 2021, perihal Persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Bandung Barat.” Katanya.
“Lalu mendesak melakukan proses resmi dan pemeriksaan secara hukum dan administrasi yang transfaran dan terbuka, terhadap pihak – pihak : Gubernur Jawa Barat dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat atas diterbitkannya surat Nomor : 3351/KPG.07/BKD, tertanggal 22 Juni 2021, perihal permohonan persetujuan tertulis rotasi / mutasi jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yang kami yakini adalah janggal dan bermasalah (diterbitkan bersamaan dengan datangnya surat dari Plt. Bupati Bandung Barat, yaitu tanggal 22 Juni 2021).” Pungkasnya.
Ditempat terpisah kami mencoba menghubungi Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan melalui pesan whatsap nya untuk meminta tanggapannya agar pemberitaan seimbang namun sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban. (Red).