Bandung, Pewaris Padjadjaran
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) masih menunggu Lengkapnya berkas perkara korupsi penghapusan Aset Milik Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Akibatnya Penghapusan Aset Milik Desa Persil 57 Cikole seluas tak kurang dari 8 (delapan) hektar tersebut dengan kerugian sekitar Rp 50 an miliar, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar telah menetapkan 2 (dua) tersangka dan menahannya di rutan Polda Jabar yaitu Jajang Ruhiat dan Maman Suryaman.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), pihak Kejati Jabar mengakui bahwa salah satu tersangka sudah lengkap berkas perkaranya sedang berkas satu tersangka lagi masih menunggu kelengkapannya.
“Yang Jajang sudah P-21 dan Maman masih penelitian kembali setelah P-19,” ujar Kasi Penkum, Didi Gazali Emil, SH., MH kepada awak media Jum’at (29-10-2021).
Selaku Penuntut Umum yang akan melimpahkan dan menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pihak Kejati Jabar saat ini masih menunggu penyerahan berkas perkara berikut tersangkanya.
“Tahap 2 masih menunggu lengkapnya hasil penelitian perkara yang belum P-21,” tambah Dodi Gazali Emil. Penahanan kedua tersangka diperoleh Pewaris Padjadjaran dari Koordinator Paguyuban 57, R. Atik Suhinda, yang mewakili para penyewa/penggarap tanah persil 57 Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
“Sudah kemarin dari Dit Reskrimsus Subunit Tipikor telah kasih kabar langsung dari Pa AKBP U Yusup Kanit nya kebetulan kemarin ada Kapolri dan Kapolda Jabar di Sespimpol jadi Jajang R dan Maman M sudah P 21,” papar R. Atik Suhinda kepada awak media Kamis (28-10-2021).
Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Penyidik Reskrimsus telah menetapkan Jajang Ruhiat, S.IP (47) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu diduga telah menghapus tanah seluas kurang lebih 8 ha di Desa Cikole yang nilainya tak kurang dari Rp 50,3 miliar.
Perbuatan Jajang Ruhiat, S. IP dilaporkan oleh para penggarap yang dikoordinir oleh R. Atik Suhinda. Melalui Laporan Polisi No. LP A/449/IV/2021 tertanggal 03 Mei 2021, R. Atik Suhinda memberi informasi kepada Penyidik bahwa Jajang Ruhiat, S. IP sekitar tanggal 15 Juni 2020, bertempat di Kantor Desa Cikole Kecamatan Lembang KBB, membuat Surat Keputusan Kepala Desa Nomor :145/SK.53/Pem/2020 tentang Penghapusan Aset Inventaris milik Desa berupa tanah Kas Desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat seluas sekitar 8 Ha. Padahal dalam pelaksanaan penghapusan Aset Desa tersebut tanpa adanya persetujuan dari Bupati Bandung Barat.
Diperoleh informasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bahwa Direktur Reskrimsus Polda Jabar melalui Surat Nomor B/908/VI/2021/Dit. Reskrimsus tanggal 07 Juni 2021 tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat cq Asisten Bidang Pidana Khusus.
Terjadinya peralihan status tanah Kas Desa Cikole Lembang KBB, diduga diawali dari adanya seseorang bernama Deden (menurut R. Atik Suhinda, dalam Putusan No. 43/Pdt.G/2000/PN.BB tertanggal 21-09-2000 disebut Dede Saeful Hidayat) yang mengaku sebagai ahli waris Martadidjaja. Meski sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN.BB tertanggal 21-09-2000 yang amarnya berbunyi Dalam Pokok Perkara : “Menyatakan Gugatan Penggugat (Ai Rosmiati, Dasep Surahman, Euis Suhaemi, Dede Saeful Hidayat, Heni Ratnawati) tidak dapat diterima ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 818.000,00.” Sedang “Dalam Intervensi, Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar : N I H I L,” tapi pihak ahli waris tersebut tetap berupaya mengalihkan kepemilikan tanah Kas Desa Cikole.
Ahli waris Martadidjaja diduga bekerjasama dengan IS, Kepala Desa Cikole Jajang Ruhiyat, S.IP, dan Notaris/PPAT Iwa Rukiwa, SH untuk mengalihkan kepemilikan tanah Kas Desa Cikole. Hal ini berdasarkan bukti yang diduga palsu yaitu, dalam Surat Kepala Desa Cikole Nomor : 145/sk.53/Pem/2020 tertanggal 15 Juni 2020 Tentang Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa lalu muncul Surat Kepala Desa Cikole Nomor : 145/35/Pem/2020 tertanggal 23 Juni 2020, Perihal : Pemberitahuan, ditandatangani oleh Kepala Desa Cikole yang ditujukan kepada Warga Masyarakat Yang Mendiami Tanah Persil 57 Blok Lapang Desa Cikole Kecamatan Lembang KBB. Dengan 19 Surat Keterangan dan, “bukti-bukti yang diterima Pemerintah Desa Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, maka sejak tanggal 15 Juni 2020 bahwa Tanah tersebut adalah milik Martadidjaja,” ujar Jajang Ruhiat.
Surat Kepala Desa Cikole tersebut telah mengabaikan adanya Surat Bupati Bandung Nomor : 143.1/1806/Pemdes tertanggal 27 Agustus 1999 Perihal : Tanah Kas Desa Cibogo. Surat Bupati Kabupaten Bandung yang ditandatangani H. U Hatta D, S. IP itu ditujukan kepada Kepala Desa Cibogo (Desa Cikole dan Kayuambon masih termasuk wilayah Desa Cibogo sebelum dimekarkan). Selain itu juga Jajang Ruhiyat tidak mempertimbangkan adanya Putusan PN Bale Bandung Nomor : 43/Pdt.G/2000/PN.BB tertanggal 21-09-2000. Lalu dalam letter C yang diduga palsu tertulis pemiliknya bernama “Martawidjaja Nomor 297 Tempat Tinggal Cibogo.” (Cibogo dengan ejaan baru). Sementara menurut R. Atik Suhinda Surat tanah yang asli tertulis “Milik desa Tjibogo Tempat Tinggal Tjibogo” (sesuai dengan ejaan lama). (Joni).