Soreang, Pewaris Padjadjaran
LSM PEMUDA pertanyatakan dana bonus produksi dari PT. Pertamina Geothermal Energi yang berada di wilayah Kecamatan Ibun dengan mengadakan audiensi di kantor Bupati Bandung H Dadang Supriatna, pasalnya pihak LSM Pemuda menduga kebijakan yang dilakukan Pemkab Bandung banyak merugikan masyarakat yang benar benar berada diwilayah yang terdampak malah katanya sampai saat ini belum pernah merasakan satu rupiah pun bentuk bantuan tersebut.
Rombongan diterima oleh Asisten Sumber Daya Alam Ayi Koswara, perwakilan dari BAPEDA, dan yang lainnya, Kata Ayi, “Sedianya Bapak Bupati akan menemui rombongan LSM PEMUDA namun karena masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan maka audiensi di wakilkan oleh saya sendiri.” Terangnya.
Dalam dialog yang disampaikan Ketua Umum LSM PEMUDA Koswara Hanafi mengatakan bahwa, pihak lembaga swadaya masyarakat kami sewaktu melaksanakan aktifitas dan penelusurannya di lapangan telah menemukan adanya berbagai permasalahan bernuansa penyelewengan / pelanggaran Hukum atas kegiatan pengalokasian Dana Bonus Produksi Panas Bumi Tahun Anggaran 2021, yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dari salah satu perusahaan yaitu dana bonus produksi dari PT. Pertamina Geothermal Energy, adapun dugaan penyelewengan / pelanggaran hukum atas kegiatan pengalokasian Dana Bonus Produksi Panas Bumi tersebut menurut keterangan dan data yang yang kami terima, Dana Bonus Produksi Panas Bumi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bandung seharusnya 50% diberikan / dialokasikan untuk wilayah yang terdampak, serta 50% untuk program prioritas pembangunan daerah dan hal tersebut diketahui sesuai dengan ketetapkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 116 Tahun 2020, Tentang Cara Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi, PASAL 4, Huruf a dan Huruf b, serta PASAL 5, Ayat 1 – 5, yang berbunyi : PASAL 4, mengatur tentang pengalokasian : a. 50% untuk wilayah terdampak pengusahaan panas bumi, yakni wilayah yang berada dalam radius terdekat dengan sumber kegiatan exsplorasi panas bumi dan/atau terdampak langsung dengan keberadaan proyek sesuai dengan prizinan dan atau dokumen perusahaan yaitu mencakup wilayah Kecamatan Ibun, Kecamatan Kertasari, Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Pasir Jambu, Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan Rancabali. b. 50% untuk program prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah namun kenapa semua itu tidak dilakukan oleh pihak Pemkab Bandung dan terkesan aturan tersebut di buat dan untuk dilanggar sendiri.” Ungkap Koswara.
Selanjutnya pertanyaan dari Sekjen LSM PEMUDA Ungkap Marpaung yang mempertanyakan, “Kenapa semua dana bonus produksi panas bumi dengan anggaran tahun 2021 saja sebesar 28M dan menurut data yang kami terima mulai dari Tahun 2014 yang berjumlah ratusan miliar tersebut bisa sampai ke wilayah Kecamatan Soreang yang jauh dari radius kawasan, lalu yang lebih tragis nya lagi banyak kepala desa memberikan kuasa ke pihak Advocate untuk menuntut Bapaknya dalam hal ini Bapak Bupati dan siapa yang akan bertanggung jawab dalam hal ini kalau sampai anaknya yaitu Kepala desa melaporkan Bapaknya yaitu Bupati.” Imbuh Ungkap menambahkan.
Setelah mendengar semua pertanyaan dari pengurus LSM tersebut, Ayi Koswara menjawab bahwa, semua anggaran memang sudah di terima oleh Pemkab Bandung dan penyalurannya berdasarkan pengajuan dari SKPD melalui program kerjanya misalkan ke Dinas PUPR ada yang dikerjakan untuk perbaikan jalan, Kirmir, TPT dan lainnya.
“Lalu mengenai usulan dan permintaan dari pihak LSM PEMUDA yang menginginkan bantuan tersebut di sesuaikan dengan perbup 116 Tahun 2020 dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 542/Kep.242-SDA / Tahun 2021 ini akan menjadi pembahasan dan akan disampaikan juga semuanya kepada Bapak Bupati.” Terangnya.
Kini giliran dari pihak BAPEDA yang memberikan tanggapan mengenai pengalokasian dana bonus produksi panas bumi tersebut,”Memang awalnya kita juga sempat bingung caranya dan menunggu usulan dari pihak SKPD dalam penyerapannya, namun itu semua sudah teralokasi untuk pembangunan bagi wilayah terdampak dan menurut hitungan sudah mencapai 54% dari dana bonus produksi tersebut.” Imbuhnya.
Namun jawaban tersebut pihak LSM PEMUDA belum puas dan melalui Kabidkum nya meminta batalkan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 542/Kep.242-SDA/2021 dan jalankan Perbup 116 Tahun 2020 yaitu 50% ke kas desa seperti yang telah dilakukan oleh Pemkab Garut semuanya dialokasikan oleh Pemdes sendiri, apabila mekanismenya masih seperti ini tentunya kami akan kembali lagi dengan kondisi berbeda, karena sekarang ini pihak pemerintahan Desa beserta Apdesi nya di Kecamatan Ibun sudah memberikan kuasa kepada pihak Pengacara untuk memperjuangkan hak wilayah yang terdampak.” Kata Andri Berik menutup pembicaraan.
Lalu sebagai penutup Ayi Koswara menyampaikan bahwa dirinya mengucapkan banyak terima kasih atas masukan kritik dan saran semuanya tentunya semua ini adalah masukan buat pihak Pemkab untuk bahan pertimbangan.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas masukan kritik dan saran semuanya tentunya ini semua adalah masukan buat pihak Pemkab dan akan disampaikan kepada Bapak Bupati untuk bahan pertimbangan.”Pungkasnya. (Red).