Garut, Pewaris Padjadjaran
Bantuan pangan non tunai (BPNT) merupakan bantuan yang sangat menunjang bagi masyarakat miskin, apalagi dalam masa pandemi covid 19 ini, namun tak jarang juga menjadi masalah dan ramai di perbincangkan dikalangan masyarakat di desa Bungbulang Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, pasalnya bantuan yang diperuntukan bagi para penerima mamfaat diduga disunat oleh oknum perangkat desa dan oknum lainnya.
Berkaca dari kejadian tersebut kita soroti penuturan menurut salah seorang warga masyarakat Bungbulang Kabupaten Garut Jawa Barat inisial YB mengatakan melalui sambungan telp kepada awak media Pewaris Padjadjaran bahwa, ” Para penerima mamfaat bantuan pangan non tunai (BPNT) hampir semuanya di potong,” Ujarnya.
“Bantuan yang di terima awalnya pihak desa memberikan kabar kepada penerima mamfaat bahwa kartu bantuan sudah tersedia di desa, kemudian para penerima kartu yang turun adalah 7 bulan dengan nilai perbulannya adalah Rp.200rb jadi total bantuan BPNT selama 7 bulan adalah Rp.1,4 juta.
Namun katanya bantuan yang di terima adalah dengan komoditi berupa beras 40kg, telur 1,5kg, ayam hidup 5 ekor, Buah jeruk 5,5 Kg, Tahu matang 80 butir, Tahu mentah 80 butir dan kalau di kalkulasi dengan nilai uang kurang lebih Rp 700 ribu, ditambah ongkos kirim/ pendistribusian Rp.25 ribu melalui RT, dan yang lebih miris lagi menurut info dari penerima mamfaat bantuan yang seharusnya diterima 7 bulan hanya di berikan 5 bulan dengan alasan untuk diberikan kepada warga yang tidak mendapat bantuan berdasarkan hasil rapat desa.
Selanjutnya menurut Kuasa Hukum pelapor Boyke Luthfiana Syahril SH, MH & rekan yang juga dari LBH Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu DPW Jabar, pihak pelapor YB merasa penasaran dengan bantuan yang diterima para penerima mamfaat yang tidak sesuai dengan nilai anggaran yang diterimanya lalu pelapor mempertanyakan lewat media sosial grup Bungbulang seperti apa mekanisne, aturan Pedum, dan nominalnya kepada grup tersebut namun tiba tiba ada telp dari Kepala Desa Bungbulang yang marah dan melakukan pengancaman bahkan esok harinya oknum Kepala Desa pun mendatangi kediaman YB tersebut serta melakukan tekanan dan ancaman akan di bunuh.
” Saya merasa penasaran dengan bantuan yang diterima para penerima mamfaat kenapa tidak sesuai dengan nilai nominalnya lalu saya mempertanyakan kepada grup medsos warga Bungbulang namun apa yang didapat malah saya mendapat telp lalu didatangi serta mendapat tekanan dan ancaman dari oknum Kepala desa baik lewat telpon maupun ancaman langsung.” Ujar YB menuturkan.
Bahkan pihak pelapor YB mengaku karena merasa keselamatannya terancam lalu melaporkan kasusnya ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Garut dengan nomor LP /B/349/X/2021/Reskrim tertanggal 8 Oktober 2021 dan kasusnya sedang dalam pendalaman pihak kepolisian Reskrim Polres Garut.
“Saya sudah meminta bantuan hukum ke LBH Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) DPW Jawa Barat yang tak tanggung menurunkan 7 Pengacara yang diantaranya yaitu Boyke Luthfiana Syahril SH, MH & rekan yang akan terus mendampingi kasusnya,” Pungkas pelapor yang didampingi Kuasa hukum menutup pembicaraan. (Red).