Jakarta, Pewaris Padjadjaran
Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah digital sejak akhir Mei 2021 lalu.
Maka dari itu, per Agustus 2021 ini, Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan.
“Mulai bulan ini Kemenag tidak menerbitkan kartu nikah fisik,” tegasnya, Senin (9/8/2021), dilansir dari laman resmi Kemenag.
Menurut Jajang, penggantian kartu nikah fisik dengan kartu nikah digital sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Dalam surat tersebut, jelas Jajang, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik per Agustus 2021.
Sementara kartu nikah fisik yang masih tersisa akan dihabiskan terlebih dahulu.
Jajang menuturkan, layanan kartu nikah digital saat ini bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurut Jajang, hampir 100 persen KUA di Indonesia saat ini sudah terintegrasi dengan Simkah Web.
Bagi calon pengantin baru bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan cara mengisi formulir pendaftaran melalui Calon pengantin harus mengisi data dengan lengkap termasuk nomor telepon serta alamat email yang masih aktif.
Setelah pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan pada Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan.
Sedangkan bagi pasangan yang sudah lama menikah bisa melakukan pengajuan kartu nikah digital dengan cara datang ke KUA tempat menikah.
Kemudian masukkan data pernikahan ke Simkah lalu kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.(Deni).