Garut, PPJ
Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kecamatan Singajaya kabupaten Garut Jawa Barat (kpm) banyak mengeluhkan komposisi bantuan yang di salurkan melalui e waroeng, pasalnya bantuan tersebut dalam pendistribusian bantuan pangan terhadap kpm tidak sesuai dengan pedoman umum (pedum) Kemensos dsn diduga banyak merugikan penerima mamfaatnya, ungkapan ini di lontarkan oleh Jul salah seorang warga Singajaya pada para kuli tinta.
Menurutnya, “Anggaran terhadap kpm sebesar 200 ribu rupiah perbulannya dari kemensos, diberikan oleh agen terhadap kpm dengan pangan ( sembako) tak sesuai dengan besarnya nominal bantuan yang disalurkan.” Ujarnya.
“Dan hal itu jelas Jul akan merugikan kpm, karena pemerintah pusat memberikan anggaran sebesar 200 ribu rupiah untuk membantu rakyat yang tarap perekonomiannya kurang dalam mencukupi kehidupannya.” Tegas Jul.
“Tak itu saja disitu terlihat banyak kecurangan dari agen dan suplayer beras, salahsatunya pengadaan beras yang diberikan terhadap kpm oleh agen tidak memiliki ijin kementan, apalagi PSAT yang dikeluarkan oleh Dinas ketahanan pangan Jawa Barat, ” Imbuhnya.
Masih menurut Ju, “Hal itu dapat merugikan masyarakat, karena jaminan ijin lebelisasi karung, lab beras dari kementan dan surat ijin PSAT, gunanya pengusaha beras untuk menjamin pasokan beras yang bermutu dan higienis untuk dapat dikonsumsi masyarakat, dan bagi Suplayer beras harus memiliki ijin yang diatur oleh pemerintah, maksudnya jaminan beras itu dalam mutunya baik, karena yang tengah memiliki ijin secara otomatis pemerintah mengawasi keberadaan perusahaan tersebut.” Pungkas Jul. (Ahmad J).