Kab. Bandung, PPJ
Serba serbi kecurangan dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di lakukan oleh oknum Kepala desa dan Kesra masih kerap terjadi, pasalnya bantuan untuk rakyat miskin ini seharusnya di salurkan sesuai dengan aturan yang di terbitkan oleh pemerintah yang ada didalam Pedoman Umum (Pedum).
Sungguh miris dari hasil penelusuran Media Pewaris Padjadjaran dilapangan masalah bantuan BPNT di desa Sukamulya Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung diduga ada indikasi menyalahi aturan yang telah di tetapkan sesuai pedoman umum /Pedum, disini para KPM menerima bantuan dengan jumlah nilai, komposisi volumenya kalau dikalkulasi tidak sesuai dengan uang yang seharusnya di belanjakan di E Warung tersebut.
Sebut saja Ibu Bunga (nama samaran) yang mengaku hanya menerima beras 9 Kg, telur 1kg, buah apel 3 buah, daging ayam 0.5 kg, ikan tongkol 1kg kentang 3 butir, itupun tidak boleh di ambil sendiri harus sama Ketua RW dengan mengunakan mobil operasional desa dan setiap KPM di minta uang pengganti bensin sebesar Rp.10.000 per KPM.
“Berapa sih mas uang yang ada di kartu KKS? tanya si ibu (Uang Yang Ada Di KKS Rp200,000,Red), tau gitu mending belanja sendiri soalnya barang yang di terima tidak akan sampai dengan nilai Rp.200.000 paling kalau di kalkulasi disekitaran Rp.150,000,” Tutur si ibu sambil tersenyum.
Selanjutnya PPJ menemui pemilik E-warong Desa Sukamulya pada Rabu, (10/03/2021) mengaku bahwa diri nya hanya berfungsi sebagai penggesekan kartu saja, sedangkan penyedia komoditi diatur oleh Kepala desa, saya hanya disuruh sama Pak kades karna saya punya warung dan kebetulan juga saya masih saudara dengan Pak kades sedangkan untuk upahnya saya di janjikan diberi Rp.4,000/kpm itupun di bagi dua penghasilannya dengan Bapak saya karena mesin EDC nya masih meminjam ke agen Jatisari milik Azhar.
“Saya hanya gesek saja, untuk pengadaan barang komoditi yang belanja Pak kades yang tau, coba bapak tanya saja langsung ke Pak Dadang Kades.”Ungkap pemilik e-warong.
Ketika di tanya mekanisme penyaluran pemilik e-Warung menerangkan bahwa, “Disini kalo KPM yang dekat datang langsung ke warung, kemudian bagi KPM yang jauh dikolektifkan pembagiannya ke ketua kelompok PKH, namun didapati semua KKS KPM dikumpulkan lalu Ketua RW 07 lalu kartunya digesek sama pemilik e-Warung selaku agen.” Terang Sinta.
Selanjutnya PPJ menghubungi kepala desa Sukamulya Dadang melalui telpon selulernya dan Kepala desa menjelaskan bahwa, “Adanya pungutan liar di penyaluran BPNT sebesar Rp.10,000,00/KPM saya tidak mengetahui dan memang mekanismenya di kolektifkan sesuai kesepakatan dan anjuran ketua kelompok PKH karena keterbatasan sinyal dari tiga dusun.” Ujarnya.
Saat disinggung soal keberadaan agen yang bernama sinta kepala desa menjelaskan, itu agen baru dua kali menyalurkan sama bulan sekarang untuk menggantikan agen e-waroeng yang lama atas nama Widya Ningsih dengan alasan karena itu bukan warga desa Sukamulya.
Namun ditempat terpisah pemilik e-waroeng Wida Ningsih warga kampung Sukamandi menepis pernyataan Kepala desa yang menyatakan dirinya bukan warga desa Sukamulya, dan Wida pun menujukan dokumen kepemilikan e-waroeng berikut data pribadi serta bukti bukti bahwa dia masih warga Desa Sukamulya Kecamatan Kutawaringin.
Wida juga memaparkan, “Setiap bulan penyaluran sebelum ada agen sinta saya melayani seluruh Kpm yang ada di desa sukamulya dengan total 600Kpm dan keutungan nya lumayan dari satu paket sembako bisa mendapat keuntungan sebesar Rp.15,000 /paket sembako itu juga bukan buat saya semata karena harus memberikan keuntungan buat Puskesos Rp1.500.000, Pak Kades Rp.1.000,000, belum yang membantu kerja, dan buat Ketua TKSA kecamatan Rp.500.000.” Pungkasnya. (Herman).