Cimanggung, PPJ
Menindak lanjuti terkait harapan warga mengenai pelebaran jalan yang ada di dua Desa yakni Desa Sindanggalih dan desa Pasirnanjung Kecamatan Cimanggung kabupaten Sumedang yang belum terealisasi hingga saat ini padahal jalan tersebut merupakan akses jalan menuju jalan utama Provinsi Parakanmuncang -Simpang.
Jajang Tohir salah satu warga di Kecamatan Cimanggung nengungkapkan bahwa, “Kendala pelebaran jalan tersebut lebih disebabkan karena masih menunggu turunya status asal usul tanah yang dipergunakan oleh sekolah SMPN 1 Cimanggung yang sudah 4 bulan di pertanyakan oleh warga dan sampai saat ini belum jelas kabarnya dari pihak Pemda Kabupaten Sumedang.” Ujarnya.
“Akses jalan itu keberadaannya memang sudah sejak lama ada hanya saja jalan tersebut cuma bisa dilewati oleh kendaaraan roda dua saja. Padahal jika musim panen banyak warga mengangku hasil panenannya menggunakan motor atau dibawa secara manual, sehingga butuh pelebaran jalan supaya kendaraan roda 4 bisa masuk. “terangnya.
“Jika jalan itu bisa dilewati kendaraan roda empat pastinya semua warga menyambutnya dengan gembira, pasalnya selain bisa mengangkut hasil panen. Bahkan disekitar jalan itu ada pemakaman umum serta merupakan salah satu jalan alternatif warga jika terjadi kemacetan yang disebabkan banjir. Imbuhnya.
Masih menurut Jajang, “Pelebaran jalan itu jika terlealisasikan tentunya akan membongkar sebagian benteng milik SMPN 1 Cimanggung yang diperkirakan membutuhkan pelebaran nta disekitar sekolah itu 2 meter dan panjang sekitar 60 meter saja yang titiknya persis di belakang sekolah dan makam umum tepatnya di dusun Bangkir Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Sumedang ,” Pungkas Jajang.
Selanjutnya menurut keterangan kepala desa sindanggalih kecamatan cimanggung, Kabupaten Sumedang Somantri ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa, “Tanah itu milik pesanteren Cikalama untuk dihibahkan kepada warga masyarakat Sindanggalih untuk pasilitas pemakaman umum masyarakat dari pondok pesantren cikalama, jadi jelas itu tanah bukan milik Pemda Sumedang yang luasnya 10.478, M2 kemudian kalau benar tanah tersebut itu milik Pemda Sumedang harus di buktikan dengan surat suratnya. “Terang Kades.
Karena penasaran tim PPJ kemudian mencari informasi kepada Sesepuh /Pimpinan Pondok Pesantren Cikalama, KH RD. Yuyu Yusuf yang menjelaskan bahwa, luas tanah 10.478.M’2 tersebut memang di hibahkan untuk warga masyarakat yang di peruntukan untuk pendidikan dan makam, disitu juga ada makam Pendiri Pesantren Cikalama yaitu makam Syech Abdul Mutholib bersama keluarga nya. Jadi benar menurut pengakuan dari pihak pondok pesanteren Cikalama, tanah yang di dusun Bangkir RT 03/RW.01 Desa Sindanggalih tersebut kurang lebih luas 10.478,m’2
Dan respon dari pihak Pondok pesanteren Cikalama, setelah ada laporan dari warga masyarakat terkait adannya plang yang sudah terpasang di depan sekolah SMPN 1 tersebut, maka dari pihak pondok pesanteren Cikalama menegaskan itu tanah milik pondok pesanteren Cikalama dan di hibahkan untuk pemakaman umum, dan pendidikan artinya tanah itu bukan milik pemda Sumedang dan kalau itu dimiliki Pemda dasarnya dari mana harus ada dasarnya.” pungkasnya. (Peri siregar)