Cikancung Kab. Bandung, PPJ
Ketua Bumdes Desa Hegarmanah Kecamatan Cikancung Enjang terus gencar kampanyeukan salah satu Paslon Bupati yaitu paslon No. 1 Nia – Usman, pasalnya jelas terlihat siang maupun malam terus blusukan kampanyeukan pasangan ini kepada warga sekitar desa Hegarmanah.
Ketika tim awak media menghubungi Ketua Bumdes melalui telepon dan whatsapp menanyakan tentang aturan Bawaslu apakah diperbolehkan seorang Ketua Bumdes yang di danai dari anggaran negara menjadi tim pemenangan salah satu paslon ? Dirinya menjawab saya tidak tau karena saya bukan ahli hukum, namun dirinya mengirimkan aturan yang tertera di peraturan Bawaslu yang tidak boleh adalah ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN, Kepala desa, BPD desa dan perangkat desa namun tidak di sebutkan ketua Bumdes.
“Saya tidak tau karena bukan ahli hukum tentang boleh dan tidaknya Ketua Bumdes ikut mengkampanyeukan salah satu Paslon kita serahkan aja mekanismenya kepada Bawaslu dan Panwas.” Ujarnya.
“Saya sudah tanggung kalaupun ada aturan yang melarang tentang Ketua Bumdes ikut mengkampanyeukan salah satu Paslon kita terima saja.” Imbuhnya.
Selanjutnya tim media menghubungi Camat Cikancung melalui pesan whatsapp nya menanyakan apakah ada aturan larangan tentang Ketua Bumdes ikut mengkampanyeukan salah satu Paslon yang jelas Bumdes menggunakan anggaran yang bersumber dari anggaran negara, namun sampai berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.
Berkaca dari kejadian ini perlu di perjelas lagi mengenai Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2028 pasal 6 ayat 2 huruf d berbunyi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;c. Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia;d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;e. Pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;f. Pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer;g. Anggota TNI dan Polrih. Kepala desa/lurah atau sebutan lain;i. Perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain;j. Rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain:k. Anggota badan pemusyawaratan desa; danl. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (Red)