Garut, PPJ
Bertempat di kediaman Kades Jayamukti Hamdani senin (3/8), dirinya dengan terang membantah atas pemberitaan di berbagai media baik media cetak maupun online bahwa dirinya menjual Sekolah Dasar yang merupakan aset desa, dirinya pun membantah telah menjual aset Sekolah Dasar Jayamukti 2, padahal menurut Hamdani bahwa sekolah SD Jayamukti tersebut bukan aset Pemda Garut karena belum ada penyerahan ke sekolah, dimana bangunan sekolah tersebut diketahui lahannya masih milik warga atau masyarakat di kampung tersebut karena lahan dan bangunan sekolah tersebut hasil dari swadaya masyarakat.
” Jadi tidak benar saya menjual aset pemda Garut yaitu SDN Jayamukti 2, awas ingat SDN 2 Jayamukti bukan aset pemda, malah itu masih milik masyarakat karena dulu sekolah tersebut hasil swadaya masyarakat, pemberitaan yang kemarin tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak croscek dahulu karena sekolah tersebut belum di serah terimakan, dan masyarakat tidak akan memberikannya kecuali ada penggantian atau ganti rugi,” Jelasnya.
Masih menurut Hamdani bahwa dirinya sejak permasalahan ini muncul dan sempat di panggil pihak Inspektorat hingga keadaan saya terganggu dan merasa tidak nyaman karena dirinya tidak merasa menjual aset sekolah tersebut dan di buktikan dengan surat pernyataan dari Pjs kepala desa dulu dan komite sekolah, hasilnya Alhamdulilah semua sudah clear tidak ada masalah, dan diketahui kondisi sekolah tersebut berdiri di lokasi yang rawan bencana dan sudah pindah ke tempat yang lebih nyaman dan luas.
“Sejak permasalahan ini muncul dan sempat di panggil pihak Inspektorat hingga keadaan saya terganggu dan merasa tidak nyaman karena dirinya tidak merasa menjual aset sekolah tersebut dan di buktikan dengan surat pernyataan dari Pjs kepala desa dulu dan komite sekolah, hasilnya Alhamdulilah semua sudah clear tidak ada masalah, dan diketahui kondisi sekolah tersebut berdiri di lokasi yang rawan bencana dan sudah pindah ke tempat yang lebih nyaman dan luas. (Gun)