Nagreg, PPJ
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga, menjelaskan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini. “Seorang warga inisial AS diamankan, karena diduga menyimpan, membuat dan memiliki senjata api ilegal,” katanya di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, 22 Juli 2020.
Selanjutnya Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patopoy, menjelaskan bahwa dasar pengungkapan ini atas laporan warga sekitar yang resah karena pelaku membuat senjata api. “AS ini membuat senjata dikediamannya dikawasan kampung pamucatan, kecamatan Nagreg kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan juga ratusan amunisi senjata Laras panjang,” ujar Kombes Patopoy.
Dari pengakuan AS, polisi mendapatkan informasi bahwa AS pernah menjadi perajin senapan angin.AS mengaku bahwa dirinya sudah mulai membuat senapan sejak tahun 1998. “Infonya perajin senapan, dan sudah membuat senapan sejak tahun 1998. Kami terus dalami,” Jelasnya.
Terkait ratusan amunisi kaliber 5,56 yang turut disita dari kediaman AS, Direskrimum menjelaskan masih harus melakukan uji balistik ke Labfor. “Kalau dilihat dari bentuk memang sepeti amunisi organik, tapi kita masih dalami dengan melibat Labfor,”Ujarnya.
Untuk tiga senjata laras panjang yang diamankan saat ini, pengakuan AS digunakan untuk memburu babi hutan. Meski demikian, pihak kepolisian menduga bahwa AS sudah pernah melakukan transaksi jual beli senjata tersebut, namun hal itu masih didalami oleh pihak kepolisian. “Pengakuannya untuk memburu babi hutan, saya masih mendalami pengakuan AS ini, terus kita dalami soal itu ya (penjualan senpi),” Katanya.
Dari pengungkapan senjata api ilegal, berhasil diamankan 28 barang bukti. Diantaranya satu pucuk senpi Laras panjang kaliber 5,56, jenis tj4, satu pucuk jenis tj5, satu pucuk senpi belum jadi, 29 kaliber 3,03, 46 kaliber 7,62, 62 kaliber 7,62, 52 kaliber 5,56, 28 kaliber 5,56, 21 butir peluru D3/PSD, lima butir kaliber 9, 16 kaliber 9, 14 kaliber 3,8, 15 kaliber 8,4, 22 buah magazen, satu penjepit, satu buah obeng min, satu buah tang, dua buah kikir, satu buah sigma, satu buah penggaris, dua buah palu, dua buah penggaris waterpas, satu buah camber, lima buah Laras, dua peredam, satu gergaji besi, dan satu popor kayu.
Tersangka AS dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951.Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Ade Subroto)