Nagreg, PPJ
Beberapa minggu lalu masyarakat warga nagreg di hebohkan dengan unggahan salah satu warga masyarakat Nagreg di akun media sosial Fb, yang memposting tentang adanya oknum RW yang memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD akibat dampak Pandemi Covid 19 di Desa Nagreg ternyata bohong dan fitnah.
Mendengar dan melihat status di medsos tersebut spontan membuat Pemdes Nagreg angkat bicara dan merasa kecewa dengan tersebarnya berita bohong dan fitnah tersebut yang tanpa bukti, ungkapan ini dilontarkan Kepala Desa Nagreg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Nanang Rahmat ketika ditemui di kediamannya.

“Pembagian 154 KPM penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa semuanya sudah disalurkan langsung kepada penerima mamfaat (KPM) sesuai dengan aturan yaitu mengacu pada Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 memiliki latar belakang hukum yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa, sehingga perlu penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. “Ungkapnya.
Dan penyaluran bantuan BLT DD disalurkan langsung kepada penerima mamfaat diluar penerima bantuan PKH dan BPNT dan penyalurannya sudah tahap ke II, yang disaksikan oleh Babinkantibmas, Babinsa, BPD, Petugas pendamping desa, bahkan dari Dinas BPMD Kabupaten Bandung yaitu Bapak Anjar Lugiana pun turut hadir dalam acara pembagian tersebut.” Tuturnya.

Masih menurut Nanang, “Dari awal Pemerintahan Desa Nagreg selama ini sudah terbuka terkait penyaluran bantuan Covid-19 bahkan Pemerintahan Desa terus menerus mewanti wanti agar para ketua Rw, RT harus taat aturan dan menekankan untuk tidak ada pemotongan bantuan kepada warga yang terdampak pandemic Covid 19 ini.”Tegasnya.
“Bila ada warganya yang menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp.600 ribu tersebut lalu ada warga yang rela dan iklas memberikan ke warga yang lain dan tidak mendapatkan bantuan akibat tidak terdata dan memang membutuhkan itu diluar instruksi Pemdes Nagreg.” Imbuhnya.
Nanang berharap, “Kepada para penerima mamfaat baik dari bantuan Pusat, Provinsi, Kabupaten dan dari Dana desa sendiri bisa bermamfaat serta dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan mudah-mudahan Pandemi Covid 19 ini cepat berlalu dan hilang dari Negeri ini.” Pungkasnya. (Ade S/Red)