Ciamis, Pewaris Padjadjaran.com
Pemerintahan Tingkat Desa harus betul-betul mencermati aturan-aturan pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran untuk penanganan COVID_19, meskipun banyak aturan-aturan yang diterbikan berbagai kementerian yang saling berlawanan kita harus jeli memahami aturan tersebut untuk keamanan kedepannya.
Demikian hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada Rapat Koordinasi dengan Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis, Senin (27/4/2020).
“Banyaknya kebijakan dan peraturan yang tidak terharmonisasi antara satu kementrian dan kementrian lainnya dalam menghadapi wabah pandemik COVID-19 membuat Pemerintah Daerah harus lebih teliti dalam mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19,” katanya.
Ia mengungkapkan, selaku pengelola pemerintahan tingkat daerah ingin menyelesaikan permasalah Covid-19, tapi satu sisi juga kita ingin mengikuti aturan yang ada.
“Jangan sampai kita jadi korban aturan dan ketentuan yang membingungkan, sudah ada 50 lebih aturan yang mengatur tentang Covid-19,” ungkapnya.
Bupati Herdiat menyarankan agar para menteri berkoordinasi dengan menteri lainnya dalam mengeluarkan sebuah kebijakan agar linear dan universal membawahi semua aturan yang diterbitkan. Jangan sampai bertolak belakang satu sama lainnya.
“Bagaimanapun masyarakat harus dilayani, kita ikuti aturan-aturan yang ada dengan penuh kehati-hatian dan perhatian.
“Kita tidak mau setelah selesai pandemi COVID-19 ini harus berhadapan dengan KPK,” ujarnya.
Untuk Dana Desa di Kabupaten Ciamis terhitung sebanyak 158 Desa yang sudah ditransferkan anggarannya ke rekening Desa dan sisanya masih dalam proses Perubahan APBD Desa untuk Menggeser Dana Desa.
Herdiat menerangkan, Sesuai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemik Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“BLT adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemic Covid-19,” terangnya disadur di laman resmi Pemkab Ciamis.
Ia menyebutkan, sesuai dengan aturan UU no 1 tahun 2020 besaran BLT Desa sebesar 600ribu per-keluarga penerima manfaat yang diberikan setiap bulannya selama 3 bulan.
BLT dianggarkan dalam APBDesa paling banyak Sebesar 35% dari dana desa yang diterima desa bersangkutan atau lebih dari 35 % dengan persetujuan dari pemerintah kabupaten.
Adapun kriteria penerima BLT kriterianya yaitu; Pertama, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan. Kedua, tidak termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, dan kartu Pra-kerja.
Terkait Mekanisme dilakukan dengan pendataan calon penerima BLT Desa dengan mempertimbangkan Data Kesejahteraan Sosial (DTKAS) dari kementrian Sosial dan pendataan calon penerima BLT Desa yang dilakukan olen Kepala Desa atau tim Relawan dengan pendamping dari pemerintah daerah.
Sedangkan untuk Perubahan APBDesa untuk menggeser Anggaran Dan Desa Berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dalam pasal 14, pada intinya mengatakan bahwa Badan dan atau penjabat pemerintah memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh badan dan atau penjabat pemerintah di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin;
Penjabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri dari atas pelaksanaan Harian dan pelaksana tugas;
Badan dan atau penjabat pemerintahan yang memperoleh wewenang Melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan Yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada Aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan Atau tindakan yang memilki dampak besar seperti pentapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. (Ateng Jaelani).