Tanjung Balai, PPJ
Akhirnya Kota Tanjung Balai menjadi salah satu daerah yang mendapat predikat Zona Merah di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara. Hal itu terbukti dari laporan resmi Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Hj. Sabrina, lewat teleconference perkembangan penanganan virus corona (covid-19) kepada Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Drs. Hadi Prabowo, M.M, pada Jumat (03/04/2020).
Diketahui, dalam teleconference yang dilakukan oleh Dr. Ir. Hj. Sabrina dari media center Gugus Tugas Covie-19 Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan tersebut, alasan ditetapkannya Kota Tanjung Balai dan 2 daerah berpotensi lain yakni Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang ke dalam zona merah adalah, ke – 3 daerah dimaksud berada di pintu keluar masuk dari dan wilayah Sumatera Utara, disamping jumlah penduduk masing – masing daerah yang tergolong sangat ramai dengan tingkat pergerakan (mobilitas) manusia yang sangat tinggi.
Mengetahui hal ini, banyak warga Tanjung Balai yang akhirnya menjadi bingung dan waswas karena sebelumnya sama sekali tidak ada pemberitahuan tentang situasi tersebut di tengah masyarakat Kota Tanjung Balai khususnya. Seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga bernama Santi, penduduk Pasar 9 Kota Tanjung Balai yang terkejut mendengar informasi tersebut.
“Kami baru tahu kabar ini. Tadinya kami belum terlalu peduli dan tetap santai walau kami juga hati – hati, karena anggapan masyarakat, Kota Tanjung Balai aman dari penyebaran virus Corona itu.” ujar Santi kepada PPJ. “Kalau sudah begini, kita pasti bingung dan mau nya bisa dapat kepastian langsung dari Pejabat resmi Pemkot Tanjung Balai apa benar daerah kita ini kena zona merah.” tambahnya risau.
Senada dengan Santi, menurut Panen HS Baringbing, Sekretaris DPD IPK Kota Tanjung Balai, apabila pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara itu benar adanya, maka hal ini adalah permasalahan penting yang perlu untuk disikapi serius oleh seluruh elemen masyarakat Kota Tanjung Balai.
“Kita segenap warga Kota Tanjung Balai harus sudah lebih waspada dan hati – hati mulai sekarang, karena kasus Corona ini menurut informasi adalah kasus yang sangat berbahaya dan tidak bisa dianggap sepele. Seluruh masyarakat harus bersatu padu dan mengawasi setiap perkembangan maupun informasi yang ada.” tegas Panen HS Baringbing. “Bila perlu, masyarakat harus mulai ikut andil memperhatikan setiap tamu atau pendatang atau siapapun orang luar, baik dari jalur darat maupun laut yang datang ke Kota ini mesti kita awasi dan pantau bersama.” paparnya.
Dalam pernyataan yang diutarakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Hj. Sabrina, disampaikan pula bahwa disamping Zona Merah, ada juga beberapa daerah lain yang masuk dalam kategori Zona Kuning dan Zona Biru, yakni untuk Zona Kuning dengan alasan sebagai daerah penyangga zona merah dan daerah yang paling banyak menerima kembalinya TKI dan perantau dari dan ke luar negeri, ditetapkan 6 daerah, diantaranya Binjai, Langkat dan Dairi, dimana Pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan tempat karantina, dokter dan paramedis, sedangkan untuk kategori Zona Biru yang dikatakan termasuk masih relatif aman, diperkirakan ada sekitar 24 Kabupaten / Kota di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara. (Simon)