Kab Bandung, PPJ
Dana Bos Sekolah telah turun langsung melalui rekening Sekolah dari Kementrian Keuangan RI atas acuan dari kemendikbud RI namun dengan turunnya Danas Bos sekolah kini bukan menjadi jawaban yang baik dalam penanganan RAKS malah menjadikan kebingungan para kepala sekolah yang ada di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Jawa Barat, pasalnya penggunaan anggaran yang telah di dibuat sesuai dalam rencana anggaran sekolah para Kepala Sekolah jadi ragu untuk mengambil dana tersebut karena seiring munculnya Perbup Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2020 yang memberlakukan system Tarik Non Tunai (TNT).
Menurut salah seorang Kepala Sekolah dasar yang ada di wilayah Kecamatan Nagreg yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa, dengan munculnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, Dadang M. Naser No. 6 tahun 2020 tentang transaksi non tunai (TNT) banyak dikeluhkan oleh para kepala sekolah dasar negeri (SDN), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimana katanya tidak semua toko siap menggunakan sistem TNT.
“Tidak semua bisa menggunakan TNT masa mau menggaji upah pekerja perbaikan sarana sekolah misalnya dalam perawatan sekolah mengganti kramik yang rusak si buruh harian harus membuka rekening BJB ? Ya ga mungkin.” Katanya penuh kebingungan.
“Jadi semua uang dana bos yang telah masuk harus menggunakan system transfer atau membayar pakai giro, jelas ini bukannya memperlancar dunia pendidikan atau proses kegiatan belajar mengajar (KBM) namun menghambat, tak pelak uang miliaran rupiah diduga mengendap di bank.” Imbuhnya.
Kalau belanja kepentingan sekolah yang sifatnya urgen dengan nominal 100 rb atau 50 rb mesti harus menggunakan TNT jelas ini menghambat, namun untuk gaji guru honor, demikian pula belanja keperluan sekolah berupa ATK tidak masalah memakai TNT, dan perlu diketahui, tidak semua toko siap dengan non tunai. Sedangkan di kabupaten lain BOS 2020 cairkan seperti biasa lancar, dengan demikian Perbup tersebut perlu di kaji ulang seolah tidak percaya kepada kepala sekolah,” katanya lagi.
Selanjutnya Kepala SMP Negeri lain menambahkan, ada sekolah mencairkan BOS 40 % tapi sebagian besar tidak mengambil karena begitu ribet, padahal uang yang diambil jelas peruntukannya.
“Kalau Perbup No. 6 tahun 2020 dibuat dari dampak OTT MS, Kabid SMP jelas salah alamat,” jelasnya.
Dikatakannya, anggaran operasional sekolah sebelum cair dana Bos yaitu periode Januari-Februari 2020 menggunakan dana talang rencananya dibayar nanti, namun BOS sekarang di Kabupaten Bandung sistem TNT, bagaimana mengembalian uang pinjaman tersebut.
“Guru yang dibayar melalui non tunai yaitu guru yang terdaftar di Dapodik (UNPTK), Apakah guru honor yang belum terdaftar di dapondik (UNPTK) harus tidak digaji? Yang jelas melanggar HAM dan ini harus dipertimbangkan oleh Bupati Bandung maupun Kadisdik Juhana,” Keluhnya.
Dirinya berharap kepada insan Pers, LSM, Ormas dan seluruh elemen masyarakan bisa membantu mengkritisi bagaimana jalan keluar mengatasi dan memecahkan delema penggunaan dana bos sekolah ini karena kami juga tidak mau terjebak dalam kasus hukum bila salah dalam menggunakan anggaran tersebut. (Red)