Nagreg, PPJ
Pengelola Argo Grup Dr. Kemal yang berlokasi di desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung menyatakan siap menerima gugatan dari pihak yang mengaku ahli waris Soekatma bada (Abung Kusman S.Pd Cs) atau pihak manapun yang mengklaim lahan yang di kuasai Argo Grup, pasalnya dirinya mempunyai bukti data hak kepemilikannya yang jelas hasil dari pembelian yang syah dan sudah mengantongi bukti surat sertifikat.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Dr. Kemal sewaktu para wartawan menemui nya dikantor Argo Grup, “Saya membeli lahan tersebut di Tahun 1990 dan sudah siap menerima gugatan dari pihak yang mengaku ahli waris Soekatma bada (Abung Kusman S.Pd) atau pihak manapun yang mengklaim lahan yang di kuasai Argo Grup, karena saya mempunyai bukti data hak kepemilikan lahan yang jelas hasil dari pembelian yang syah dan sudah mengantongi bukti surat sertifikat.” Ujarnya.
Dr. Kemal pun memperlihatkan data Leter C awal dari desa induk yaitu desa Citaman yang tertera lahan Blok 163/660 serta persilnya sudah habis terjual, dan dirinya pun heran kenapa ada Leter C dari desa Nagreg Kendan masih kosong dengan surat keterangan Kepala Desa Nagreg Kendan No. 135/015/Pem/III/2016 Kohir /C nomor 163/660 yang seharusnya Leter C itu menginduk kepada Leter C terdahulu karena desa Nagreg Kendan adalah desa pemekaran dari desa Nagreg dan Desa Nagreg hasil pemekaran dari Desa Citaman.
Bahkan dirinya tidak merasa membeli dari ahli waris Soekatma bada tapi kalau diterangkan kronologis awalnya pada Tahun 1960 ada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian (UUPA) pada tanggal 24 September 1960, dengan adanya peraturan tersebut pemilik lahan Nagreg Kendan yaitu Soekatma bada akhirnya menghibahkan lahan-lahannya kepada saudaranya, pengurus kebun dan lainnya.
Sekitar tahun 1972 Soekatma Bada meninggal dan pada tahun 1973 ada yang mau membeli lahan kepemilikan soekatma bada tersebut yaitu Wirawinata Arifin Cs, karena sudah ada peraturan batas kepemilikan lahan perorangannya tidak bisa lebih dari 7 hektar dan semua yang mempunyai tanah hibah dikumpulkan untuk dijual termasuk Ibu Mimi anaknya Soekatma bada dan anaknya bu Mimi adalah Adang Darwis bapaknya Abung.
Pada bulan Januari 1973 akhirnya sepakat dijual lahan di daerah Citaman dan pada bulan Februari di wilayah Simpen Kab Garut dengan cara akta jual beli dari PPAT Kecamatan waktu itu masih Cicalengka tidak menggunakan cara jual beli menggunakan segel seperti jaman Belanda.
Wirawinata Arifin Cs waktu itu usahanya mengalami gagal dan merugi terus sehingga pada Tahun 1975 dijual kembali kepada Ahmad Syam Cs begitu pun usaha Ahmad Syam usahanya terus merugi akhirnya pada Tahun 1989 barulah Agro grup berminat membeli lahan tersebut setelah ditawarinya, namun karena mendengar informasi ada kabar ahli waris mau menggugat masalah kepemilikan lahan tersebut karena Argo grup tidak mau membeli lahan yang bermasalah, Ahmad Syam dan saya sendiri diajak menyaksikan dan akhirnya Ahmad Syam membereskan permasalahan tersebut dengan menemui anaknya Alm. Soekatma bada yaitu Bu Mimi yang mempunyai anak bernama Adang Darwis untuk memastikan permasalahan tersebut.
Disekitar bulan Nopember tahun 1989 Bu Mimi masih hidup disaksikan Adang Darwis yang membenarkan mau menggugat dengan alasan yang menerima hibah tanah dari keluarganya tersebut tidak tau diri setelah mereka jual lahannya tidak sedikitpun memperhatikan dan memberikan imbalan kepada keluarga yang memberikan hibah, namun setelah ngobrol dengan Ahmad Syam akhirnya dibuatlah kesepakatan ahli waris untuk berdamai. Adang Darwis menyatakan tidak akan menggugat dan mengakui lahan sudah dijual termasuk diakuinya bukti – bukti segel lahan hibah dengan meminta uang pengganti sebesar 15 jt namun setelah adu tawar akhirnya disetujui uang ganti ruginya sebesar Rp.9 jt rupiah kesepakatan tersebut tertuang di surat perjanjian dan pada masa itu uang senilai Rp.9 jt bisa membeli 15 hektaran lagi lahan diwilayah nagreg.
Selanjutnya setelah Kemal merasa sudah selesai permasalahan sengketa tuntutan dari ahli waris, akhirnya mau membeli lahan tersebut dari Ahmad Syam kalau lahan tersebut sudah berupa sertifikat yang disetujui oleh Ahmad Syam.
“Jadi apa lagi yang jadi permasalahan mengenai kepemilikan lahan tersebut semua sudah jelas kalau pihak ahli waris mau menggugat yah silahkan hak dia untuk dibuktikan di pengadilan saja karena dirinya merasa benar sudah mengantongi sertifikat yang sah.” Ungkapnya.
Masih menurut Kemal, Kenapa pihak ahli waris (Abung Cs) mau menggugat oleh karena ada SKKD dari desa Nagreg Kendan yang di tanda tangan oleh Kepala desa Aeng Suarlan dengan Leter C kosong, berbeda dengan leter C dari desa induknya.
Sebelumnya tim PPJ sudah mengkorfirmasi kebenaran SKKD dari desa Nagreg Kendan tersebut dan Kepala desa Aeng pun membenarkan SKKD tersebut dirinya yang mengeluarkan dan menanda tanganinya sesuai data yang ada di desa katanya.
Selanjutnya tim sekali lagi menghubungi pihak ahli waris Soekatma bada untuk diminta tanggapannya mengenai pemotongan pohon jati milik Argo grup lalu menanyakan tentang gugatan perdatanya ke pengadilan namun pihak ahli waris tidak menjelaskan dan meminta menghubungi pihak pengacara.
“Silahkan menghubungi pihak pengacara saya dan belum menerima progres report dari kuasa hukum.” Ujarnya.
Dan sewaktu meminta nomer dan nama pengacaranya pihak ahli waris sampai berita ini diturunkan belum membalas pesan lewat whats app nya. (Ade Subroto/Red)