Kisaran, PPJ
Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM Bara Api) Kabupaten Asahan. “Geruduk” Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Jalan Sudirman Bay Pass, Rabu (29/1/2020) pukul 12:30 WIB.
Kedatangan mereka dengan menggunakan puluhan sepeda motor dan becak motor sambil membawa megaphone, poster dan spanduk yang bertuliskan hujatan dan umpatan terhadap kinerja tiga Hakim PN Kisaran, yang isinya Hakim telah berani mempermainkan hukum dengan memvonis seorang terdakwa bandar narkoba ekstasi selama setahun.
Menurut penanggung jawab aksi Adha Khairuddin Ketua DPD Bara Api Asahan mengungkapkan, “Sungguh ironis kedatangan massa demonstran dari LSM Bara Api mendapat halangan dan sambutan dari organisasi kepemudaan (OKP), tatkala massa Bara Api masuk kedalam halaman Pengadilan kemudian ada massa OKP yang datang berseragam lengkap dengan uniform yang bersamaan datang masuk kedalam halaman Pengadilan.
“Tolong minggir lawan kami bukan kalian tapi para terduga hakim nakal itu, kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi kami jadi jangan sampai kita bentrok,” teriak Adha Khairuddin Ketua DPD Bara Api Asahan di depan massa OKP yang diduga bayaran.
Dalam pantauan terlihat ada massa yang datang berseragam OKP, namun melihat gelagat pergerakan massa tersebut mendekati halaman pengadilan entah dengan maksud apa, beruntung para petugas dari kepolisian Polres Asahan langsung sigap memisahkan rombongan OKP tersebut dengan menghalaunya agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan atau terjadi benturan dengan massa LSM Bara Api yang sedang melakukan orasi untuk keluar dari halaman Kantor Pengadilan.
Usai petugas kepolisian mengamankan penghadangan yang dilakukan OKP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, akhirnya massa LSM Bara Api mulai merengsek masuk kedalam depan pintu masuk kantor pengadilan Kisaran untuk melakukan orasinya.
“Pak Hakim dan Bu Hakim, kami kesini datang mempertanyakan kasus terdakwa terduga bandar narkoba pemilik 15 butir ekstasi.” Kenapa dia kalian vonis setahun. Apakah ada banyak yang kalian terima, makanya palu kalian memutus terdakwa selama setahun,” ujar Adha Khairuddin dalam orasinya.
“Kenapa terdakwa kasus narkoba barang bukti 15 butir ekstasi, dikenakan pasal 112 ayat 1 ancamam 12 tahun penjara dan denda Rp.800 juta dan kalian vonis ringan selama setahun Pak Hakim Buk Hakim,? sementara kasus pemukulan dan kasus narkoba lainnya, kalian vonis tinggi. Apakah kalian ada menerima sesuatu dari keluarga terdakwa,” teriak Isa Anshori Hasibuan Korlap Aksi.
Setelah beberapa lama massa melakukan orasi secara bergantian akhirnya massa pendemo diterima untuk berdelegasi kedalam kantor pengadilan negeri Kisaran dan langsung diterima oleh Wakil Ketua Hakim Kisaran ,Nelson Angkat SH. MH serta Humas PN Kisaran Miduk Sinaga SH.
Dalam jawabannya Wakil Ketua PN Kisaran, Nelson dalam paparannya meminta pendemo untuk langsung melaporkan para hakim yang dituding dan dihujat agar dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Jakarta Pusat.
“Jika kalian merasa kurang terima dengan vonis hakim itu bisa kalian langsung membuat pengaduan ke KY Pusat,,” ujar Nelson kepada pendemo yang langsung spontan dijawab Isa Anshori. “Iya kami juga akan membawa masalah ini ke KY, agar ketiga Hakim itu segera diproses dan diperiksa,” tandas ketua Lsm Bara Api Isa Anshori.
Setelah tidak puas dengan jawaban para hakim itu, akhirnya para massa membubarkan diri untuk kembali pulang kerumah masing masing.
Ditempat terpisah Sekjend DPP LSM Bara Api Afifuddin yang ditemui wartawan usai melakukan aksi unjuk rasa mengaku kecewa dengan sikap para hakim PN Kisaran, sebab aksi kami disinyalir adanya upaya hakim untuk membenturkan dan mengkeoskan kami dengan OKP.
“Mereka kira kami takut dengan aksi mereka yang kami duga sengaja memanggil massa OKP untuk menghadang dan membenturkan massa kami dengan massa OKP,” ujar Afifuddin. (Red)