Beranda Seputar Jabar Priangan Timur 337 Cakades Akan Bertarung di Pilkades Serentak Sumedang, 53 Diantaranya Petahana dan...

337 Cakades Akan Bertarung di Pilkades Serentak Sumedang, 53 Diantaranya Petahana dan 16 ASN

220
0

Sumedang, PPJ
Sebanyak 337 Calon Kepala Desa (Cakades) resmi sudah ditetapkan oleh masing – masing panitia Pemilihan Kepala Desa di 88 Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang III di Kabupaten Sumedang, 8 April 2020 mendatang.

Dari 337 Cakades tersebut, 53 diantaranya merupakan calon Petahana, selain itu terdapat 16 orang yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan ada juga yang berstatus TNI.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, H Nuryadin mengatakan, bahwa penetapan calon kepala desa tersebut, ditentukan setelah sebelumnya proses klarifikasi selesai oleh panitia Pemilihan Kepala Desa dan tanggal 22 januari kemarin, ke 88 Desa sudah menetapkan para calonnya.

“Sudah sesuai tahapan, kalau tanggal 22 Januari kemarin, semua calon harus sudah menetapkan para calon kadesnya. Dan sudah sesuai jadwal juga saat ini sudah ditetapkan. Bahkan, sudah ditentukan nomor urut para calonnya,” ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/1).

Nuryadin menuturkan, dari 337 Cakades tersebut, 53 diantaranya merupakan calon Petahana yang kembali maju mencalonkan diri, selain itu terdapat 16 orang yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan ada juga beberapa calon yang berstatus sebagai TNI.

“Untuk ASN sesuai aturan memang diperbolehkan ikut mencalonkan diri sebagai calon kades. Namun, apabila terpilih nanti, tidak berhak mendapatkan Siltap (Penghasilan tetap) dan hanya mendapatkan tunjangan saja, karena mereka sudah mendapatkan gaji. Adapun bagi calon yang berstatus TNI itu diwajibkan mundur dari status TNI jika dirinya terpilih menjadi Kepala Desa. Dan selama proses pemilihan yang anggota TNI tersebut boleh mengajukan cuti,” terangnya.

Saat ini, sambung Nuryadin, setelah proses penetapan usai, pihak Desa sedang merekap hak pilih di Desa masing – masing. Dan juga melakukan sosialisasi calon kepala desa kepada masyarakat.

“Hanya sosialisasi ya, bukan kampanye. Karena untuk kampanye jadwalnya sudah ditentukan yaitu di akhir bulan Maret dan waktunya juga hanya 3 hari saja,” ujarnya.

Panitia Pilkades Dilarang Memungut Biaya dari Calon Kades

Panitia Pilkades dilarang memungut biaya apapun dari para calon kepala desa. Hal tersebut dikarenakan semua anggaran pilkades serentak sudah dicover oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Nuryadin Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah menganggarkan Rp. 5,6 Miliar dari APBD untuk 88 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak.

“Jumlah anggaran perdesanya variatif, dikisaran 50 – 60 juta, disesuaikan dengan jumlah hak pilih di Desa tersebut. Untuk itu semuanya sudah dibiayai oleh pemerintah daerah, termasuk poster ataupun baliho para Calon. Jadi calon tidak usah membuat lagi, karena sudah disediakan,” jelasnya.

Nuryadin berharap, ajang pemilihan kepala desa ini, dijadikan sebagai pesta rakyat untuk memilih pemimpinnya dan jangan sampai terjadi gesekan antar masyarakat.

“Boleh lah saat ini kita bersaing atau berkompetisi dalam mendukung pemimpinnya. Tetapi nanti setelah ada yang terpilih, harus bersatu lagi untuk membangun Desa. Untuk itu, kita sudah melakukan berbagai upaya dan juga sosialisasi agar tidak terjadi gesekan di masyarakat,” harapnya. * / ujs